News

Jika Terbukti Bersalah, Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara

Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais dan rekannya Firman yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor yakni Iko Uwais dan Firman. Sehingga belum merujuk pada penetapan status tersangka.

Mungkin anda suka

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, pemeriksan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Sehingga dapat diketahui akar permasalahannya.

Jika terlapor memang terbukti melakukan pengeroyokan seperti yang dilaporkan, maka status perkara akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Begitu juga dengan terlapor, jika memenuhi unsur tindak pidana maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tindak pidana pengeroyokan akan disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas kasus penganiayaan terhadap warga Summarecon, Bekasi bernama Rudi.

Kasus ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya yang berada di Cibubur. Kemudian korban mengaku Iko baru membayar setengah dari biaya jasa.

Korban pun menagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais.

Hingga akhirnya pada 11 Juni 2022, terjadi penganiayaan terhadap korban yang ketika itu sedang bersama istrinya di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Sempat terjadi cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap korban. Selanjutnya korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi.

Polisi juga telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di lokasi, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Bekasi. Selanjutnya tim penyidik akan memanggil Iko Uwais dan Firman untuk dimintai keterangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button