Jika Terbukti Memobilisasi APDESI, Kubu Prabowo Siap Disanksi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Ferry Noor menyatakan siap saja disanksi, jika memang paslonnya melanggar aturan terkait mobilisasi APDESI beberapa waktu lalu.

“Ya kami dari TKN tentunya kalau memang ada temuan pelanggaran, ya kami siap menerima sanksi apapun, tapi yang sifatnya tentunya membangun kebersamaan,” jelas Ferry kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan patuh pada aturan yang berlaku, mengingat hal ini sudah menjadi tugas dari Bawaslu. “Kita akan menerima keputusan mereka dengan arif dan bijaksana. Tentunya Bawaslu pun kami minta arif dan bijaksana menyikapinya,” tutur Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Ferry mengimbau jika para kepala desa akan mendukung paslon nomor urut 2 ini, jangan dilakukan secara ekstrem seperti sebelumnya. Mengingat adanya aturan yang meminta ASN untuk tetap netral di Pemilu 2024 ini.

“Ya silakan saja kalau mereka mau mendukung salah satu paslon, termasuk paslon nomor dua ya menggunakan cara-cara yang tidak terbuka. Artinya ya silakan saja namanya juga punya pilihan, tapi tidak boleh seekstrem mengibarkan bendera ataupun yang lain-lain,” pungkas Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyebut, silaturahmi nasional (silatnas) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkategori temuan pelanggaran netralitas jelang Pemilu 2024.

“Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media saat menghadiri Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, pada tahap penelusuran perkara, Bawaslu DKI Jakarta setelah menyambangi kantor APDESI di Jakarta Selatan. Rupanya, terdapat dua APDESI.

Lebih lanjut, ia memastikan Bawaslu RI terus memantau perkembangan penanganan perkara APDESI yang dijalankan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu, bisa ditentukan jenis pelanggarannya.

“Kalau (yang) terlibat kepala desa maka pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri (Menteri Dalam Negeri) atau pemerintah,” jelas Bagja.

Sumber: Inilah.com