News

Eks Dirut Tersangkut Korupsi, JIP Secara Hukum Memiliki Entitas Beda dengan Jakpro

Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meluruskan soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan anak perusahaannya, yakni Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi.

“Perkara ini harus ditekankan kasus yang terjadi di JIP secara hukum memiliki entitas berbeda dengan Jakpro,” kata Legal PT Jakarta Propertindo​​​ (Jakpro) Agus Jayaputra di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Agus menjelaskan Jakpro hanya memberikan pinjaman anggaran kepada anak perusahaannya, PT JIP untuk mengerjakan proyek pembangunan menara dan infrastruktur “Gigabit Passive Optical Network” (GPON).

Adapun seluruh proses, baik pengadaan, pengerjaan proyek hingga penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab manajemen PT JIP.

“Uang pinjaman Jakpro tidak hilang karena tercatat sebagai piutang,” ujar Agus.

Diketahui eks Dirut JIP Ario Pramadhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT JIP pada 2017-2018.

JIP merupakan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan berpengalaman pada usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit telepon seluler, tiga unit komputer jinjing, tujuh unit CPU, rekening koran milik PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi.

Kemudian, dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan invoice pembelian material GPON.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button