Jokowi Abaikan Kebiasaan Para Pemimpin Terdahulu dengan Teken 50 Aturan Jelang Lengser


Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai seharusnya seorang presiden jelang purnatugas, tidak lagi menandatangani berbagai aturan.

“Ada etika bersama di mana seorang pemimpin diharapkan tidak mengambil keputusan strategis disaat akan purnatugas. Umumnya enam bulan sebelum lengser, pemimpin idealnya hanya melaksanakan kegiatan rutin saja,” tutur Jamiluddin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Hal itu dilakukan, lanjut dia, agar tidak membebani pemimpin yang baru. Sebab, bisa saja beberapa aturan yang diterbitkan jelang masa lengser tersebut, tidak diperlukan oleh pemimpin yang baru.

“Jadi, kalau Jokowi masih mengambil keputusan strategis saat mendekati purnatugas, tentu hal itu di luar kebiasaan para pemimpin. Jokowi telah mengabaikan kebiasaan yang dianut para pemimpin,” tegasnya.

“Karena itu, kalau Jokowi menandatangani 50 PP, Perpres, Keppres, dan UU dalam periode 28 Agustus-17 Oktober 2024, tentu hal di luar etika yang berlaku,” sambung dia.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan Jokowi tersebut terdapat dua makna di baliknya.

“Tak jelas, hal itu dilakukannya karena ketidaktahuan atau memang sengaja dilakukan, untuk memberi image Jokowi terkesan memang serius dalam menjalankan fungsi dan tugas presiden. Tentu hal itu hanya Jokowi yang tahu,” tandas Jamiluddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran kabinetnya dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia (KIM) di saat-saat menjelang berakhirnya masa jabatan, dalam waktu singkat menandatangani 50 PP, Perpres, Keppres, dan UU.

Tindakan ugal-ugalan Jokowi yang masih menandatangani banyak aturan di hari-hari terakhirnya di Istana Negara itu diketahui dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), dikutip Minggu (20/10/2024).

Tiga hari menjelang lengser atau pada Kamis (17/10/2024), ada 11 produk hukum berupa PP, Perpres, hingga UU yang diteken Jokowi dalam satu hari itu.

Adapun total sejak 28 Agustus 2024, setidaknya ada 50 aturan diteken Jokowi, dengan rinciannya 48 berupa UU, PP, dan Perpres. Sementara dua aturan lainnya, yaitu Persmensesneg yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.