News

Jokowi Akhirnya Izinkan Pejabat Negara Gelar Open House Saat Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan para pejabat negara dan masyarakat menggelar open house saat Lebaran Idul Fitri 2023.

Jokowi mengaku kebijakan larangan untuk menggelar buka puasa bersama dan open house akibat pandemi COVID-19 membuat masyarakat rindu terhadap ritual tersebut. Sehingga Jokowi tahun ini memberikan keleluasaan bagi semua pihak untuk menggelar open house saat lebaran nanti.

Mungkin anda suka

“Kita kan sudah tiga tahun tidak buka puasa bersama, tidak open house, saya memberikan keleluasaan untuk semuanya bisa berjumpa dengan keluarga besarnya,” kata Jokowi di Depok, Kamis (13/4/2023).

Sementara itu, Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyampaikan Jokowi tak akan menggelar open house tahun ini.

Selain itu Jokowi membatasi perangkat yang mendampinginya selama masa cuti lebaran nanti. Sebab Jokowi ingin mereka yang selama ini mendampingi presiden bisa menikmati waktu dengan keluarga.

“Bapak Presiden memberi kesempatan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga, sehingga Bapak Presiden tidak mengadakan open house,” ucapnya.

Jokowi Sempat Larang Bukber dan Open House

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengeluarkan aturan soal larangan pejabat negara dan ASN menggelar acara buka puasa bersama atau bukber. Aturan soal larangan bukber ini tertuang dalam surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Seskab kemudian pada Kamis (23/3/2023) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button