Market

Jokowi Bakal Kesulitan Bangun Istana di IKN dengan Urun Dana Rakyat

Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka opsi urun dana masyarakat alias crowdfunding sebagai salah satu sumber pendanaan. Namun, menurut ekonom, opsi tersebut tak dapat digunakan untuk pembangunan istana, gedung-gedung pemerintah, dan bangunan sejenis yang tidak memiliki proyeksi cashflow. Presiden Jokowi pun berpeluang sulit mendapatkan pendanaan bangun Istana Negara dari urun dana tersebut.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, crowdfunding merupakan urun dana untuk satu proyek yang memiliki proyeksi cashflow (projected cashflow). Sebagai salah satu sumber pendanaan IKN, menurutnya, tak masalah urun dana menjadi salah satu opsi.

Mungkin anda suka

Apalagi, ungkap dia, dalam dua tahun terakhir, anggaran negara terkuras oleh pandemi. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai Rp1.200-an triliun.

“Jika tidak ada cashflow-nya, neraca pemerintah yang menjadi underlying asset-nya dan ini menjadi urun dana bersifat utang dengan bunga tertentu,” katanya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Urun dana jenis utang sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.

Urun Dana untuk Proyek dengan Projected Cashflow

Sedangkan untuk urun dana berbasis equitas, konsepnya sama seperti saham. Uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan atau suatu proyek dengan imbalan dividen.

“Misalnya, proyek pelabuhan, kita harus lihat proyeksi cashflow, yakni arus kas keluar dan masuk dari pelabuhan tersebut seperti apa ke depannya,” tuturnya.

Begitu juga dengan lapangan udara, kebun binatang, terminal, proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kelistrikan, hotel, dan jalan tol yang memiliki projected cashflow. “Projected cashflow itu yang pemerintah jual ke investor dan nantinya dapat berbagi hasil sebagai equity based,” timpal David.

Dari urun dana tersebut, ungkap David berapa persen milik investor dan berapa persen milik investor utama. “Begitu juga dengan tingkatan atau tier-tiernya seperti apa. Ini tergantung pada bagaimana rekayasa keuangan atau financial engineering-nya supaya menarik bagi investor,” papar David. “Biasanya, yang melakukan pendanaan semacam ini adalah investment bank.”

Jika tidak ada projected cashflow, David menegaskan, pendanaan IKN akan sulit mendapatkan investor. “Urun dana akan sulit untuk bangunan gedung-gedung pemerintah, seperti gedung Departemen Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Begitu juga dengan Istana Negara,” tuturnya.

“Dari turis yang masuk Istana Negara mungkin dari tiket, butuh berapa tahun untuk cetak cashflow. Di negara-negara lain, Istana Negara memang menjadi objek wisata, tapi tak banyak,” papar dia.

Butuh Konsesi untuk Bangun Public Good

Untuk proyek public good, seperti taman yang pemerintah jual adalah tarif masuk sebagai cashflow tapi ini tak signifikan. “Untuk kepentingan umum seperti jalan, tidak ada cashflow-nya kecuali jalan tol. IKN akan menarik bagi investor selama proyeknya menghasilkan cashflow, yakni dengan underliying berupa kegiatan ekonomi yang menghasilkan uang.

Public good adalah mercusuar yang digunakan oleh semua orang. Karena itu, jarang investor yang mau membiayai proyeknya untuk public good, seperati jalan umum dan lampu penerangan umum.

Urun dana untuk proyek-proyek public good baru bisa dilakukan jika pemerintah memberikan konsesi. “Seperti bangun perumahan tapi pada saat yang sama harus bangun infrastrukturnya. Bisa tunjuk pengembang beberapa, bangun infrastruktur sekaligus bangun pablic good-nya,” ungkap David.

Sebelumnya, Tim komunikasi IKN Nusantara membuka opsi pembangunan IKN melalui urun dana. “Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata jubir IKN Nusantara Sidik Pramono dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN. “Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara atau pemanfaatan aset dalam penguasaan, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, kontribusi swasta/BUMN, seperti berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi, dan creative financing, seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR),” ujar Sidik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button