Market

Jokowi Batal Revisi Perpres 191, Pembatasan Kendaraan Pakai Pertalite Diatur dalam Permen ESDM


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menyusun payung hukum tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite. Katanya sih agar tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Namun dalam perkembangannya, rencana tersebut berbelok. Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu, batal direvisi. Diganti peraturan menteri (permen) ESDM.

“Supaya implementasi lebih cepat. Jadi revisi perpresnya mungkin tidak jadi. Tapi yang dilakukan adalah revisi permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja, substansinya sama,” kata Dadan, Rabu (24/7/2024).

Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan, berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang cc-nya di atas ketentuan itu, harus menggunakan BBM nonsubsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, saat ini, pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite, nantinya tidak hanya mengacu berdasarkan cc mesin. Namun, lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus.

Agus menyebut, kendaraan umum seperti taxi online, masih masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Namun tidak berlaku bagi taksi online premium, seperti silverbird.  “Itu enggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” kata dia.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button