Market

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Pembangkit Nuklir, Begini Kata Pengamat

Jelang lengser, Presiden Jokowi baru membuka pintu bagi pengembangan nuklir sebagai salah satu energi baru terbarukan (EBT) untuk listrik. Hal itu terkuak dalam RUU EBT yang mengatur pembentukan Badan Pengawas Nuklir.

Atas rencana ini, pengamat ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi menyambut baik. Bahwa pemerintahan Jokowi serius untuk mengembangkan pembangit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. “Meski sudah ada RUU-nya, Dewan Energi Nasional (DEN) harus mengubah rencana umum energi naisonal (RUEN) dengan menempatkan nuklir sebagai energi prioritas,” papar Fahmy kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Mantan anggota tim reformasi tata kelola migas ini, mengatakan, negara sebesar Indonesia, sudah waktunya memanfaatkan energi nuklir untuk pembangkit listrik (PLTN). “PLTN merupakan EBT yang energinya sangat bersih. Dan ingat, sifatnya bukan intermittent (sementara). Diharapkan untuk menggantikan PLTU yang berbahan bakar batu bara,” ungkapnya.

Dalam pasal 15 RUU EBT menyebut pembentukan Badan Pengawas Nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugasnya adalah melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Pengawasan yang dijalankan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Selain itu, pasal 11 RUU EBT mengatur pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang juga bertanggung jawab langsung kepada presiden. Majelis beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah pusat, akademisi, ahli nuklir serta masyarakat dengan komposisi proporsional. Tugasnya merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button