News

Jokowi Janji Kebut Surpres Pergantian Ketua KPU, Kabur Ditanya Tenggat Waktu


Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera merampungkan proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disampaikan ke DPR.

“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat,” katanya saat meninjau layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua,, dikutip di Jakarta, Selasa (23/7/2024)

Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.

Diketahui, Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.

Pemberhentian dilakukan usai Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024), sempat mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima pihaknya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu menilai penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu tetap berjalan optimal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button