News

Jokowi Maju Cawapres, Pengamat: Lucu, Masa Iya Turun Derajat!

Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 mencuat. Kendati dibolehkan dari segi aturan, namun hal itu hanya akan mendatangkan kelucuan semata.

“Legal formal tak dilarang kan, diperbolehkan. Walaupun dibolehkan, ya lucu. Masa iya Jokowi turun derajat, apalagi kalau nanti kalah. Malah makin lucu,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin,  Rabu (14/9/2022).

Ujang menjelaskan, apabila Jokowi maju sebagai Cawapres, hal itu juga akan memunculkan kejenuhan di tengah masyarakat. Terlebih jika Jokowi menjadi Cawapres mendampingi Prabowo.

“Masa dalam tiga pemilu terakhir masa capres dan cawapresnya itu-itu aja, Jokowi Prabowo atau Prabowo Jokowi. Masyarakat juga butuh figur yang baru, tokoh baru yang bisa menyelesaikan masalah bangsa ke depan,” sebut Ujang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai Cawapres dalam pemilu berikutnya. Sebab, UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai Cawapres.

“Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button