News

Kurikulum Merdeka Ditetapkan Jadi Kurikulum Nasional

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

“Dengan terbitnya Permendikbudristek ini Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anindito menjelaskan pemerintah sendiri telah memperkenalkan Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan sejak empat tahun lalu, namun belum menjadi kurikulum yang wajib diimplementasikan oleh satuan pendidikan.

Meski belum menjadi kurikulum wajib kala itu, selama empat tahun ini Kurikulum Merdeka ternyata telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Sementara adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Anindito mengatakan untuk 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu beberapa tahun untuk bisa menyesuaikan diri dengan kurikulum yang kini sudah menjadi kurikulum nasional ini.

Secara rinci, diberikan masa transisi selama dua tahun untuk selain daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) atau paling lambat hingga 2026-2027 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Kemudian masa transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril pun mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk membantu penerapan Kurikulum Merdeka terutama mendukung sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar.

“Ini menjadi dorongan pemda untuk bisa mengakselerasi bagaimana Kurikulum Merdeka bisa diterapkan di semua sekolah. Pemda juga bisa saling berkolaborasi, dengan pemda lain,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menuturkan, pihaknya mendorong kesiapan kepala sekolah dalam implementasi Kurikulum Merdeka melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kami melalui UPT mendorong melalui komisi belajar agar mereka lebih siap. Jadi lebih ke pendampingan terhadap kepala sekolah,” ujar Nunuk.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menambahkan, Kurikulum Merdeka akan sangat memudahkan vokasi karena ada keleluasaan bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran sesuai kebutuhan mitra industri.

“Sekolah dan guru mudah menyesuaikan pembelajaran dengan mitra industri. Kurikulum Merdeka memudahkan, mendengarkan, dan mengadopsi industri yang dilayani,” kata Kiki.*
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button