News

Jokowi Perintahkan Panglima TNI Tuntaskan Kasus Mutilasi Timika

Rabu, 31 Agu 2022 – 14:09 WIB

Jokowi G - inilah.com

Presiden Jokowi (Foto : Setneg)

Presiden Jokowi meminta kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua yang melibatkan enam oknum TNI dituntaskan. Karena itu, Jokowi menginstruksikan Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang telah dijalankan kepolisian.

“Saya sudah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian, tapi dibackup oleh TNI,” ujar Jokowi di Jayapura, Rabu (31/8/2022).

Jokowi memastikan, proses hukum terus berjalan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. “Sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi perhatian khusus atas kasus dugaan pembunuhan yang membuat enam prajurit TNI sebagai tersangka.

“Saya berharap Bapak Panglima, memperhatikan dan mengusut secara hukum sampai tuntas peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota masyarakat di Timika yang melibatkan beberapa anggota TNI AD,” kata Amiruddin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Empat warga yang menjadi korban pembunuhan bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya. Pembunuhan terjadi di kawasan SP1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT, dan jasad korban dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Kasus ini terungkap setelah Jumat (26/8/2022) jasad Arnold Lokbere ditemukan. Jasad lainnya ditemukan pada Sabtu (27/8/2022) dan Senin (29/8/2022), yang terakhir belum diketahui identitasnya.

Ke-10 pelaku pembunuhan terdiri dari empat warga sipil dan enam anggota TNI AD yang berdinas di Brigif 20/Kostrad, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Keenam prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada enam prajurit TNI AD yang kini menjadi tersangka apabila dinyatakan terbukti terlibat.

“TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini,” kata Tatang seperti dilansir Antara, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka diduga memancing keempat korban dengan janji menjual senjata jenis AK-47. Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual. Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh korban.

Setelah membunuh, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang. Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban dimutilasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button