News

Seperti Copas, KPK Soroti LHKPN Milik Kajati Sumatera Selatan Sarjono Turin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penylenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin.

Harta kekayaan milik mantan Jaksa KPK itu dicurigai lantaran tidak ada perubahan dari tahun 2019 hingga 2020.

Mungkin anda suka

“(Tahun) 2019 dia masukin Rp 1,6 miliar. 2020 Dia masukin persis angkanya sama. Jadi lagi kita lihat nih jangan-jangan copas (copy-paste),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:

KPK Temukan Transaksi dengan Nilai Signifikan dari Pemeriksaan LHKPN Gubernur Lampung

Pahala mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keganjilah tersebut. Lebih jau dikatakan Pahala, Sarjono tercatat tidak melaporkan harta kekayaan pada tahun 2021, sementara pada tahun 2022, KPK mencatat adanya penambahan harta kekayaan menjadi Rp2 miliar.

“Nah yang ditanya kok ada (tanah) 77 meter tapi harganya Rp 2 jutaan. Itu beliau naruh pembelian tanah di Tangerang di tahun 2008. Jadi dia beli tanah Rp 2 juta berapa dan tidak pernah di-update sama sekali berapa NJOP-nya, berapa nilai wajarnya,” kata Pahala.

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah akan memanggil Sarjono untuk diminta klarifikasi terkait harta kekayaanya tersebut. Sebab sambung Pahala, pihaknya masih mempelajari sejumlah berkas LHKPN.

Baca Juga:

PDIP: Terlepas Apapun Alasan KPK, Pemanggilan Cak Imin Kental Nuansa Politik

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button