News

DPR Rapat Paripurna RUU KIA, Dorong Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan

DPR RI menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA). Tujuan rapat untuk mengesahkan RUU KIA sebagai usul inisiatif DPR.

“Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. DPR juga menginisiasi cuti (bagi) ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dia menjelaskan, RUU KIA juga mengatur penyediaan tempat penitipan anak atau daycare di fasilitas umum dan tempat bekerja. Menurut dia, RUU tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting atau kekerdilan pada anak di Indonesia.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi. Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU itu disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan segera berlangsung.

“Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum. Hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button