News

Jokowi Tak Bisa Tolak Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR

Sabtu, 01 Okt 2022 – 13:39 WIB

Jokowi Tak Bisa Tolak Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR

Mungkin anda suka

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa menolak keputusan DPR yang mencopot hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Aswanto.

Menurutnya secera hukum tata negara posisi Presiden Jokowi hanya menerima semua keputusan yang telah DPR putuskan.

“Keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu, pemerintah bukan mengangkat, tetapi istilah hukumnya meresmikan. Artinya, presiden tak boleh mempersoalkan alasannya,” kata Mahfud di Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Dia menjelaskan, para hakim MK berdasarkan pilihan tiga lembaga yakni tiga orang dari presiden, tiga orang dari DPR dan sisanya adalah pilihan Mahkamah Agung (MA).

Mahfud mengatakan posisi pemerintah dalam pemelihan hakim MK hanya mengikuti prosedur yang ada di DPR dan tidak bisa mencampurinya. Sehingga pemerintah hanya berwenang mengurus tiga hakim yang merupakan pilihan presiden.

“Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan,” ujarnya.

DPR Copot Hakim MK Aswanto

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebutkan, pemberhentian Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyusahkan DPR.

Baru kali ini terjadi peristiwa pemberhentian hakim konstitusi karena bikin susah lembaga yang mengusulkan.

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner, ya bagaimana begitu toh? Kan kita dibikin susah,” kata Pacul, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dia mengakui pemberhentian Aswanto dari MK merupakan keputusan politik. Selanjutnya, DPR mengusulkan Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.

“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh kan, begitu lho. Dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah,” jelas Pacul.

Pacul juga menyebut bahwa kinerja Aswanto terbilang mengecewakan karena ia menganggap Aswanto merupakan produk DPR yang mewakili DPR.

Pacul mengakui hingga saat ini belum pernah memanggil secara langsung Aswanto terkait hal ini, bahkan dia pun mengakui jika Komisi III belum pernah memberhentikan seorang hakim MK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button