News

Jokowi Teken Gaji ke-13 ASN dan Pejabat Negara

Presiden Jokowi mengaku telah meneken peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 untuk ASN, TNI/Polri dan pejabat negara. Tak terkecuali pensiunan dan penerima pensiun.

Jokowi berharap, pembayaran gaji ke-13 bisa menambah daya beli masyarakat pada masa pemulihan ekonomi. Dia juga menekankan, gaji ke-13 merupakan bentuk aspirasi pemerintah kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Kepala Negara turut menyatakan, aturan turunan teknis pencairan THR sedang berproses. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyusun aturan teknis termasuk komponennya.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” katanya.

Pada masa awal pandemi melanda Indonesia, tidak semua ASN menerima THR. Mereka yang menerima gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah.

Komponen besaran THR tahun 2020 itu diatur melalui PP No.24/2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Pada 2021 THR diberikan kepada PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan yang disalurkan10 hari sebelum Idul Fitri. Anggaran THR 2021 yang sedianya dialokasikan Rp45,4 triliun dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena situasi pandemi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button