Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan yang diajukan oleh kerabat mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Adapun permohonan kerabat Rafael yakni Petrus Giri Hesniawan (kakak), Markus Seloadji (kakak), dan Martinus Gangsar (adik) yakni, meminta KPK mengembalikan sejumlah aset yang telah disita yang disinyalir hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak tersebut. Serta, ada pemohon Korporasi yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa salah satu perusahaan bergerak di bidang kuliner yang turut dikelola oleh keluarga Rafael.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak,” ujar Jaksa KPK Rio Frandy di PN Jakpus, Kamis (17/10/2024).
Rio menilai aset yang telah disita tidak bisa dikembalikan oleh KPK, apalagi aset tersebut telah dieksekusi diberikan kepada kas negara, setelah mendapat putusan inkrah dari pengadilan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bagi dia, seharusnya saudara Rafael mengajukan gugatan perdata sejak eks Ditjen Pajak itu divonis oleh putusan tingkat pertama atau majelis hakim tipikor Jakarta pada PN Jakpus.
“Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ucap jaksa.
Sebagai informasi, isi permohonan yang diajukan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa agar KPK mengembalikan satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL; dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.
Sedangkan gugatan yang diajukan oleh Paman Mario Dandy yaitu, safe deposit box Rafael sebesat Euro 98.00, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Mereka juga keberatan dengan aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.
Beserta aset lain, yakni, rumah di Jalan Wijaya Kemayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.
Dalam putusan kasasi yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Rafael selaku terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU divonis 14 tahun penjara dan asetnya turut dirampas untuk pemulihan aset negara. KPK telah melakukan eksekusi putusan pengadilan dengan cara merampas aset terpidana dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai kurang lebih Rp.40,5 (empat puluh koma lima milliar) ke kas negara, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 yang lalu.