News

JPU: Niat Membunuh Didapat Usai Putri Candrawathi Menelpon Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo dianggap telah memenuhi syarat pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai memerintahkan Richard Eliezer dengan kondisi tenang, untuk menembak korban hingga tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan draf pertimbangan dalam surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam pertimbangannya, pihak JPU menjelaskan bahwa munculnya niatan membunuh di benak Ferdy Sambo, didapat usai menerima telepon dari istrinya Putri Candrawathi yang mengadukan tentang kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Lalu, niatan membunuh diperkuat saat rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah pribadinya di Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi membeberkan tentang peristiwa Magelang, dan berniat mengklarifikasi ke Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) malam.

“Kehendak berbuat sesuatu usai ditelpon Putri. Dan saat Putri tiba dari Magelang sekitar 15.40 WIB menceritakan ke Ferdy Sambo. Terdakwa sampaikan ke PC, akan klarifikasi malam hari,” kata jaksa.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk memintanya mem-backupnya bila Yosua melawan saat proses klarifikasi. Namun, Ricky tak menyanggupi menembak Yosua karena bermental lemah.

“Dengan menggunakan HT, Ferdy Sambo memanggil RR ke lantai 3, FS menyampaikan maksud dan niatnya, kamu backup saya kalau Yosua melawan. RR tidak berani karena tidak kuat mentalnya. Penyampaian FS menimbulkan akibat yang dilarang untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, Ferdy Sambo disebut tak puas dengan jawaban Ricky sehingga memintanya untuk memanggil Richard Eliezer untuk melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J.

“Ferdy Sambo tak puas dengan jawaban Ricky, RR yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo tanpa berpikir panjang menemui Richard Eliezer dan menyampaikan RE di panggil Sambo. Chad dipanggil bapak, langsung naik lift saja,” ungkap jaksa.

Ferdy Sambo, lanjut dia, saat bertemu dengan Richard Eliezer, ia berpikir dan berlaku dengan tenang dan menceritakan peristiwa Magelang. “Ferdy Sambo berpikir dengan tenang ke RE menceritakan peristiwa Magelang, FS secara sadar maksud dan niatnya, ‘kamu sanggup gak tembak Yosua?’. ‘Siap komandan’. Secara tenang dan sadar serta bertujuan lara menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button