News

JPU Nilai Pleidoi Kuat Ma’ruf Tak Mendasar pada Pokok Perkara

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma’ruf tidak berdasar pada pokok perkara. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau balasan atas pleidoi.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Menurut jaksa, fakta-fakta yang tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf ungkapkan bersifat semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka.

“Dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Menanggapi tuntutan itu, Kuat menyampaikan pleidoinya.

Dalam pembelaannya, Kuat Ma’ruf mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu. Bahkan, Kuat Ma’ruf menyebut dirinya bodoh sehingga mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” kata Kuat Ma’ruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Namun, Kuat menyatakan dirinya bukan pribadi yang tega dan sadis. Dengan begitu, lanjut dia, tuduhan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tukas Kuat Ma’ruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button