News

JPU Tuntut Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut hukuman mati ke Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. JPU menilai pengajuan tuntut hukuman mati karena sesuai perbuatan Herry Wirawan.

Hari ini JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pimpinan Asep N Mulyana membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan pengajuan hukuman mati ini agar terdakwa mendapat efek jera. Selain itu, tuntutan ini sesuai dengan perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Menurut Asep, tuntutan hukuman pada Herry itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal ini berbunyi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Herry Wirawan hari ini akan hadapi sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry Wirawan akan hadapi sidang tuntutannya sebagai terdakwa.

“Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan),” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan tim kejaksaan melalui jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan secara matang materi tuntutan untuk Herry Wirawan. JPU sudah menyiapkan materi ini selama sepekan ke ini.

Pengadilan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan. Saksi yang sudah hadir dalam persidangan adalah Istri terdakwa Herrry Wirawan dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) akan bersaksi di sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button