Jual Batu Bara di Kalimantan harus Ikuti Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan para pelaku usaha dalam penjualan batu bara di seluruh Pulau Kalimantan agar taat dan mengikuti aturan yang telah ditentukan. Tujuannya mencegah kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya meminta penyelenggara pelabuhan di Kalimantan memastikan seluruh penjualan batu bara sesuai dengan ketentuan, salah satu tujuannya untuk mencegah kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihasilkan dari batu bara,” kata Analis Kebijakan Subkoordinator Pelaksana Penerimaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Parlindungan Sitinjak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (12/1/2024).

Dia menyebutkan penjualan batu bara secara resmi sangat memberikan dampak besar terhadap peningkatan PNBP sektor minerba. “Pulau Kalimantan adalah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, sehingga tata kelola penambangan ini harus sesuai prosedur agar tidak ada kebocoran PNBP,” ujarnya.

Parlindungan menyampaikan hal itu setelah memberikan materi pada kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar di Kota Banjarmasin yang diikuti seluruh kantor kesyahbandaran maupun unit pelaksana pelabuhan se-Kalimantan.

Dia menuturkan jenis PNBP sektor batu bara saja terdapat berbagai jenis iuran yang disetor para pelaku usaha, yakni iuran tetap dan iuran produksi yang diperoleh dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Sedangkan pendapatan dari iuran penjualan hasil tambang (PHT) dari PKP2B, lalu IUPK Batu Bara yang diperoleh dari PHT dan sewa barang milik negara (BMN).

Parlindungan menjelaskan PHT dan royalti wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui e-PNBP, dengan ketentuan penyetoran penuh di muka sebelum komoditas minerba dimuat ke angkutan dalam rangka penjualan maupun ekspor.

Dia menekankan jika pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan itu, maka dikenakan sanksi pemblokiran sementara e-PNBP hingga ada titik penyelesaian.

Oleh karena itu, Parlindungan meminta pelaksana tugas di pelabuhan se-Kalimantan lebih tegas meningkatkan tata kelola penambangan khususnya soal penjualan batu bara.

“Saat ini tata kelola pelabuhan di Kalimantan sudah cukup baik dengan mengadopsi sistem layanan digital, tentu ini membantu kementerian untuk mendukung kebijakan pencegahan korupsi, dan yang paling utama menyelamatkan kebocoran PNBP,” katanya memaparkan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan realisasi pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM di akhir kuartal III tahun 2023 sebesar Rp224 triliun atau mencapai 99,90% dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp225 triliun.

Untuk PNBP dari minyak dan gas bumi (migas), baru mencatatkan realisasi sebesar 66,96%, atau sebesar Rp87 triliun, dari target Rp131 triliun. Agungn menyebut bahwa terjadi perlambatan Penerimaan migas non pajak jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, realisasi PNBP sektor ESDM lainnya, yaitu PNBP panas bumi realisasi tercapai Rp1,3 triliun, sekitar 64% dari target sebesar Rp2,1 triliun. PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM melebihi target 104,74%, dari target Rp412 miliar, realisasi tercapai Rp432 miliar. Sedangkan PNBP lainnya, dari target Rp6,2 triliun, realisasi tercapai sekitar Rp2,4 triliun.

Sumber: Inilah.com