News

Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Kartu BPJS, Lokataru: Aturan Jokowi Lebai

Direktur Eksekutif Lokataru, Iwan Nurdin menilai, syarat jual beli rumah atau tanah harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, berlebihan alias lebai.

Selain itu, kata Iwan Nurdin, tidak ada relevansinya kepesertaan BPJS Kesehatan dengan peralihan hak atas tanah atau pun rumah. “Ini aturan yang berlebihan, tidak relevan, serta memberatkan rakyat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” papar Iwan Nurdin kepada Inilah.com, Sabtu (19/2/2022).

Dia menerangkan, mau tak mau, BPN harus membangun sistem interlink yang menghubungkan aktiviasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan proses adiministrasi jual beli lahan dan rumah. “Artinya, birokrasi di BPN bakal semakin panjang dan lama. Ada biaya baru yang kemungkinan dibebankan kepada rakyat,” tutur Iwan Nurdin.

Selanjutnya, Iwan Nurdin mengkhawatirkan nasih masyarakat di desa yang belum tersentuh BPJS Kesehatan. “Ujung-ujungnya mereka yang tak terakses BPJS Kesehatan, bisa menjadi korban penyerobotan lahan,” tuturnya.

Mulai bulan depan, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan),” jelas Taufiqulhadi.

Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah dan rumah pada 1 Maret 2022, harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. Syarat jual beli tanah atau rumah tersebut, berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. “Jadi, saya pun sebagai juru bicara kalau mau membeli tanah, harus melampirkan juga,” tambah Taufiqulhadi.

Adapun ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Menariknya, dikatakan Taufiqulhadi, lampiran fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli rumah, atau tanah, dalam rangka optimalisasi BPJS Kesehatan kepada seluruh bangsa Indonesia. Selama ini, negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button