News

Juara Masterchef Indonesia Kembalikan Uang Rp50 Juta Indra Kenz ke Polisi

Juara 3 Masterchef Indonesia season 8, Suhaidi Jamaan atau yang akrab disapa Lord Adi menyerahkan uang Rp50 juta pemberian tersangka trading Indra Kenz ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penyerahan uang hadiah ulang tahun Lord Adi tersebut berkaitan dengan kasus penipuan investasi melalui Binomo yang menjerat Indra Kenz.

“Kemudian disampaikan Kamis 31 maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S (Lord Adi) menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Ditippideksus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Setelah penyerahan uang, lanjut Gatot, pihaknya lalu membuat berita acara dan penyitaan barang bukti uang Rp50 juta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengimbau pihak yang menerima aliran dana dari tersangka kasus investasi ilegal agar melaporkan dan mengembalikan uang agar tidak terkena jeratan pidana.

“Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, di Gedung PPATK, Kamis (10/3/2022) lalu.

Dalam kasus penipuan investasi Binomo, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Crazy rich asal Medan itu dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button