Gallery

Judi Online Piala Dunia 2022, Fatwa Haram MUI dan Telaah Muhammadiyah

Banyak orang menyambut sukacita Piala Dunia Qatar 2022 yang tengah berlangsung. Setiap penggemar sepak bola telah memiliki negara jagoannya dan berharap tim idola memenangkan turnamen empat tahunan tersebut.

Selain riuh sukacita penggemar menonton perhelatan ini, satu hal yang biasa meramaikan turnamen sepak bola adalah taruhan yang kerap terjadi di jagat maya.

Mengutip laman Muhammadiyah, Senin (12/12/2022), perjudian pada Piala Dunia bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk taruhan pada hasil pertandingan, taruhan pada skor pertandingan, dan taruhan pada siapa yang akan menjadi pemain terbaik dalam pertandingan. Karena Piala Dunia merupakan acara yang sangat penting bagi banyak orang, taruhan yang terkait dengan acara ini bisa sangat menguntungkan bagi para pemain judi.

Namun, perjudian juga bisa menjadi masalah serius. Banyak orang yang kecanduan judi dan mengalami kerugian finansial yang besar karena terlibat dalam perjudian yang terkait dengan Piala Dunia.

Selain itu, perjudian juga bisa menimbulkan masalah etika dan moral.

Karenanya banyak orang yang merasa bahwa perjudian tidak sesuai dengan nilai-nilai olahraga yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami risiko yang terkait dengan perjudian pada Piala Dunia.

“Islam sangat melarang perjudian dalam berbagai bentuk, karena hal ini dapat merugikan siapa pun dan sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied,  pada Ahad (11/12/2022).

Fatwa MUI

Sementara itu menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan pertandingan sepakbola Piala Dunia dengan perjudian uang, karena sesuai dengan ajaran Islam hal itu haram.

“Baik taruhan uang yang nilainya kecil atau besar, itu tetap judi. Hukumnya haram. Jadi, kami mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan pertandingan sepakbola pada Piala Dunia sebagai objek perjudian,” kata KH Abun Bunyamin yang saat itu menjadi Ketua MUI Purwakarta mengutip NU Online.

Dalam Al Quran disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Oleh karena itu, hukum judi dalam Islam adalah haram. Orang-orang yang terlibat dalam perjudian dianggap telah melakukan dosa, dan diharapkan untuk menyesal dan memohon ampun kepada Allah. Namun, jika seseorang telah bertobat dan bersungguh-sungguh ingin berubah, maka Allah akan menerima tobatnya dan memaafkannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button