Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan bahwa sejak 2017 hingga 10 Desember 2024, pihaknya telah menangani 5,3 juta konten terkait perjudian online (judol) di ruang digital. Dalam periode terbaru, yakni 1–10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs yang berhubungan dengan judi online sebagai bagian dari upaya intensif memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Kesadaran ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan dampak negatif judi online terhadap keluarga dan komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor, di Jakarta, Selasa (10/12).
Statistik Judi Online Era Kabinet Merah Putih
Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi mencatat total 510.316 konten judi online telah ditangani. Rincian penanganan tersebut meliputi:
- 470.564 konten dari website dan IP address,
- 21.259 konten di platform Meta (Facebook dan Instagram),
- 11.077 file sharing,
- 4.537 konten di Google/YouTube,
- 2.480 konten di platform X (Twitter),
- 264 konten di Telegram,
- 133 konten di TikTok.
Sanksi Tegas untuk Akun Media Sosial Promotor Judi
Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Beberapa akun yang ditutup termasuk:
- @hotmoodly (291 ribu pengikut),
- @montokbangat (285 ribu pengikut),
- @orang2mabok (163 ribu pengikut),
- @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Kemkomdigi menegaskan bahwa aktivitas perjudian online merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Pelanggar terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tegas Menhariq.
Teknologi Canggih untuk Pemberantasan Judi Online
Kemkomdigi juga berkomitmen memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten judi online secara lebih efektif. Menhariq menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan praktik ilegal tersebut dapat diberantas hingga ke akarnya.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa langkah pencegahan ini harus diiringi dengan edukasi kepada masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan menghindari keterlibatan dalam perjudian online menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran di ruang digital.