News

Jumlah Akun Medsos Peserta Pemilu Bakal Dibatasi dan Diawasi Satgas KPU

Guna mengawasi proses kampanye di jagat maya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah akun media sosial (medsos) yang bisa dimiliki oleh peserta pemilu. Masing-masing platform yang diperbolehkan 10 akun.

Anggota KPU Mochammad Afifudin mengatakan hal tersebut telah diatur dalam pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mungkin anda suka

“Nah, ini di Pasal 35 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, medsos bisa dibuat paling banyak 10 akun. Contohnya, Instagramnya 10, Facebooknya 10,” ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Selain dibatasi, sambung dia, KPU juga membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam satgas tersebut berasal dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform,” tegasnya.

Sekadar informasi, pasal 35 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui medsos. Kemudian pada ayat 2, mengatur bahwa jumlah maksimal akun medsos dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis platform. Lalu di ayat 3, disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button