Jurnalis VOA Ajukan Gugatan ke Pemerintahan Donald Trump


Sejumlah pegawai Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyusul penghentian pendanaan oleh AS. Para staf itu menuding pemerintah diduga menutup media tersebut secara ilegal.

Mengutip Washington Post, Minggu (23/3/2025), gugatan yang diajukan enam jurnalis VOA itu mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih. Adapun gugatan itu telah diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3/2025).

Para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beropeasi, menyatakan bahwa keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2025, Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen semaksimal mungkin guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengendalikan Radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing sekaligus organisasi yang tak diinginkan) dan juga VOA.

Berdasarkan keputusan Trump, sejumlah organisasi pemerintah harus mengurangi fungsi dan tugas pegawai mereka seminimal mungkin yang telah ditetapkan oleh hukum AS.

Gedung Putih mengatakan bahwa pemotongan dana ini bertujuan memastikan ‘pajak rakyat tidak lagi digunakan untuk propaganda radikal’, menandai perubahan sikap drastis terhadap jaringan media yang selama ini berfungsi memperluas pengaruh AS di luar negeri.

Padahal, VOA dan media pemerintah AS lainnya itu telah berdiri puluhan tahun sebagai alat melawan propaganda Rusia dan China.