‘Jurus Ngeles’ Kusnadi saat Dicecar KPK soal Perintah Hasto Tenggelamkan HP Harun Masiku


Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait perintah Hasto untuk menenggelamkan ponsel ketika pemeriksaan tanggal 6 Juni 2024.

Hal itu terjadi saat Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Mulanya, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan saat pemeriksaan tersebut, Kusnadi diperlihatkan obrolan pada aplikasi WhatsApp terkait dugaan perintah Hasto untuk menenggelamkan ponsel. Namun, Kusnadi membantah diminta untuk menenggelamkan hp.

“Chat WA itu isinya apa, inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

“Kalau itu saya lupa pak chat HP-nya, pokoknya ditunjukkin ada chat HP,” jawab Kusnadi.

“Kalau chat HP yang bunyinya “menenggelamkan HP’ gitu?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.

“Itu bukan menenggelamkan HP pak, itu melarung,” sahut Kusnadi.

Kemudian, Kusnadi menjelaskan, bahwa obrolan yang dimaksudkan yang ditunjukkan oleh anggota tim Biro Hukum KPK itu merujuk pada kegiatan melarung untuk membuang sial dengan membuang pakaiannya.

“Yang dilarung apa?” ucap anggota tim Biro Hukum KPK.

“Pakaian pak,” timpal Kusnadi.

“Pakaian. Chat HP-nya bilang larung pakaian gitu?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Enggak,” balas Kusnadi.

“Apa chat HP-nya bilang apa?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.

“Kalau itu saya lupa chat HP-nya ya pak, tapi saya itu nggak pernah menenggelamkan HP pak,” kata Kusnadi.

Kusnadi mengaku, mendapatkan informasi perintah itu dari sebuah grup WhatsApp bernama “Kesektariatan”. Namun, ia memilih bungkam siapa memerintahkannya.

“Yang nyuruh nenggelamin siapa?” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Ya kan kita sering larung bareng-bareng. Kesekretariatan pak,” ucap Kusnadi.

“Siapa?” tanya anggota tim Biro Hukum KPK lagi.

“Kesekretariatan,” jawab Kusnadi.

“Siapa namanya?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Di situ ada grup kan kesekretariatan pak,” timpal Kusnadi.

“Namanya siapa?” tambah anggota tim Biro Hukum KPK.

“Namanya grup kan banyak pak ada Adi, ada itu pak,” sahut Kusnadi dengan gelagapan.

“Tapi emang di chat itu ada kata ‘tenggelamkan’ gitu ya? Bagian itu inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK.

“Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan pakaian pak, baju,” pungkas Kusnadi.

Sebagai informasi, dugaan perintah Hasto kepada Kusnadi untuk menenggelamkan HP sempat diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, ketika mengumumkan Hasto sebagai tersangka dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK (Hasto) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, KPK membantah tuduhan tersebut. Sidang praperadilan telah digelar sejak Rabu (5/2/2025) dan dijadwalkan berlangsung maraton selama tujuh hari kerja. Jadwal sidang hari ini terkait pemeriksaan saksi dari kubu Hasto.