Pemprov Jawa Tengah mendukung pembentukan Rancangan Perda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi itu diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perkonominan daerah. “BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran stategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023).
Hingga kini, lanjut Sumarno, Pemprov Jateng belum memiliki regulasi terkait tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD. Dengan adanya aturan itu, harapannya memang jadi payung hukum dalam tata kelola BUMD.
“Pemprov Jateng memiliki beberapa BUMD yang bergerak di berbagai sektor bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilaksanakan dengan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Sumarno, dikutip dari InilahJateng.
Sumarno berharap, beleid ini efektif menjadi daya ungkit kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perkonomian nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, seluruh BUMD di Jateng diharapkan semakin meningkatkan kinerja, sehingga berdampak terhadap kenaikan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan tata kelola BUMD yang baik bertujuan untuk mencapai tujuan BUMD dan anak perusahaannya mempunyai daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional,” bebernya.
Selain itu, juga mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, efektif, serta memberdayakan fungsi dan menciptakan kemandirian.
Melalui aturan itu, BUMD juga didorong membuat keputusan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perturan perundang-undangan, bahkan juga muncul kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Leave a Reply
Lihat Komentar