News

Kabar Baik! Pemkot Bogor Beri Keringanan Pajak PBB hingga 15 Persen

Kabar baik bagi warga Bogor yang memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB). Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan pengurangan biaya (diskon) PBB bagi wajib pajak yang sudah menjadi pengguna e-SPPT PBB P2 di website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Kamis, mengapresiasi Bapenda yang telah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi dan terus berkolaborasi dengan semua mitra untuk mengkomunikasikan dengan para wajib pajak untuk menjaga keadaan keuangan Kota Bogor tetap relatif baik dan terkendali.

“Inovasi E-SPPT adalah ikhtiar Pemkot Bogor untuk memaksimalkan untuk pemanfaatan teknologi agar lebih efisien dan ditingkatkan lagi kualitas pelayanannya terhadap wajib pajak dalam memperoleh SPPT PBB-P2, ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota cerdas,” katanya.

Menurut dia, keringanan atau stimulus yang diberikan merupakan bentuk pemahaman dari kondisi yang dihadapi para wajib pajak yang diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022.

Penghapusan denda pajak sampai dengan kewajiban tahun 2021 yakni pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan, bergradasi yang diutamakan untuk pokok tahun 2022.

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri di website Bapenda Kota Bogor wajib pajak akan diberikan diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 Tahun 2022, untuk Bulan Februari 15 persen, Maret 10 Persen dan April 5 persen.

Selain itu, ada diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun 2021 sampai dengan tahun 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran bulan Februari, Maret dan April.

Bima Arya meminta ke depan agar Bapenda lebih menggencarkan inovasi dan menyosialisasikan kepada seluruh wajib pajak, termasuk stimulus keringanan, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dan masyarakat yang memiliki tanah bangunan agar segera mendaftar E-SPPT.

Hal ini mengingat baru 54.869 wajib pajak atau 20,12 persen yang telah melakukan registrasi E-SPPT secara mandiri sehingga diharapkan target yang ada tidak hanya tercapai, tapi bisa terlampaui untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana melaporkan target pendapatan PBB-P2 Tahun 2022 yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp145 miliar dari pokok ketetapan yang tercetak tahun 2022 sebanyak Rp230 miliar.

Rata-rata pembayaran PBB-P2 yang terkumpul dalam beberapa kurun waktu terakhir sebesar 71-74 persen.

Sementara pada tahun 2021, kata dia, dilaporkan realisasi pendapatan PBB-P2 sebanyak Rp l159 miliar, menjadi capaian tertinggi pendapatan PBB-P2 selama ini walaupun dalam kondisi pandemi.

“Satu syarat perbedaan persyaratan pemberian pengurangan atau stimulus yang diberikan pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya yaitu wajib pajak yang sudah terdaftar di E-SPPT,” kata Deni.

Deni menjelaskan, tahun 2022 ditetapkan sebagai tahun pencanangan E-SPPT secara massal menuju digitalisasi SPPT PBB-P2 di Kota Bogor.

Pada tahun berikutnya Bapenda Kota Bogor rencananya sudah tidak lagi mencetak SPPT PBB-P2 untuk mendukung kebijakan mengurangi penggunaan kertas (paperless) maupun efisiensi anggaran.

Wajib pajak tinggal mendownload E-SPPT di laman Bapenda Kota Bogor yang tersedia.

“Namun demikian pada tahun 2022 masih dilaksanakan cetak massal terhadap 80 persen SPPT atau sebanyak 218 ribu SPPT,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button