News

Kabur Saat Resepsi, Pengantin Pria Ditangkap Polisi

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap AB (17) yang kabur saat acara resepsi pernikahan di Kota Palembang.

AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam, di rumah orang tuanya,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni, Rabu (27/7/2022).

Setelah diselidiki, AB ditangkap lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yakni wanita berinisial D (16) yang ditinggal kabur AB saat resepsi.

“AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” kata dia.

Kendati demikian, ia memastikan, penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.

Sementara itu, dihadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan Minggu (22/5/2022).

​​​​​Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga diusianya saat ini.

“Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan,” kata AB, selama pelariannya itu dirinya menyewa sebuah kos-kosan dengan bekerja di toko pakaian di Provinsi Lampung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button