News

Kader Senior PPP Ajukan Praperadilan, Minta KPK Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Menteri

Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait laporannya yang tidak ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” sambungnya.

Eks Anggota DPR RI berharap, dengan dilakukannya praperadilan, bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum.”Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button