News

Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, DPR-Pemerintah Belum Bersepakat

DPR perlu waktu mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu periode. Usulan ini menuai pro-kontra pada sebagian kalangan. DPR dan pemerintah juga belum sepakat terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan usulan memperpanjang masa jabatan kades dengan merevisi UU Desa harus melibatkan pemerintah. Apabila terjadi kesepakatan baru hal itu dapat dilakukan. Politikus PDIP mengingatkan agar publik bisa melihat mekanisme pembahasan undang-undang secara jernih.

“Untuk merevisi salah satu undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Puan memastikan DPR bakal berdialog dengan pemerintah terkait usulan yang kontroversial itu. Adapun usulan tersebut disampaikan secara langsung oleh ratusan kades yang mendatangi parlemen pada awal pekan ini.

“Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini,” lanjutnya.

Menurutnya, dibutuhkan kajian terlebih dulu untuk memastikan efektivitas perpanjangan masa jabatan kades. Artinya dibutuhkan waktu untuk memproses usulan itu.

Dia memastikan DPR menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kades, namun terdapat mekanisme yang juga harus dilalui. “Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, pada Selasa (17/1/2023) menyebutkan, komisinya bersama badan legislasi (baleg) dan seluruh fraksi di parlemen menyetujui usulan revisi UU Desa terkait usulan perpanjangan masa jabatan kades. Namun dia mengakui pula pemerintah belum bersikap terkait hal itu.

“Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan, DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tuturnya, selepas menerima audiensi ratusan kades.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button