Dugaan korupsi Pemkot Semarang makin melebar ke segala lini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi ‘permainan’ dalam pengadaan kursi dan meja di tingkat sekolah dasar (SD). Makin bertambah panjang daftar praktik rasuah.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dua saksi. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bambang Pramusinto.
“Saksi didalami terkait pengadaan meubeleir kursi dan meja SD di Pemkot Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp1 miliar dan uang asing sebesar 9.650 Euro.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dalam seluruh perkara korupsi di Pemkot Semarang adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.