News

KAI Tuntut Ganti Rugi Rp443 Juta ke Otobus Harapan Jaya

PT KAI tuntut ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pihak Otobus Harapan Jaya atas insiden kecelakaan bus mereka melawan KA Dhoho Penataran pada Minggu (27/2). PT KAI tuntut ganti rugi karena kerusahan lokomotif dan gerbong.

“Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut,” kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin (14/3/2022).

Dia menjelaskan, ganti-rugi ini untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.

Ia merinci, kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal. Satu, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan “service recovery” Rp1,4 juta

Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.

“Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya),” ujar Ixfan mengkonfirmasi.

Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.

“Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button