News

Kajian Penetapan Dapil Belum Rampung, KPU Masih Matangkan Simulasi

kajian-penetapan-dapil-belum-rampung,-kpu-masih-matangkan-simulasi

Kajian penetapan daerah pemilihan calon anggota legislatif (dapil caleg) tingkat DPR dan DPRD Provinsi, belum rampung. Kewenangan yang diberikan Mahkamah Konsitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini masih dalam tahap pematangan simulasi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan kajian, sebab ada kemungkinan ia bersama tim harus menata ulang beberapa dapil.

“Sudah ada simulasi, itu masih dikaji kan masih ada beberapa model simulasi. Nanti kita matangkan lagi yang kira-kira memenuhi kriteria dapil yang representatif dan akuntabel,” jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan, proses kajian dan pematangan simulasi ini tengah digarap bersama empat orang ahli. Setelah rampung, hasilnya akan diuji secara terbuka ke publik.

“Nanti kan pada saatnya ada forum terbuka dalam arti uji publik ya. Nanti profil simulasi dapil DPR RI yang disusun oleh KPU seperti apa, yang akan dijadikan bahan untuk konsultasi ke pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah,” terangnya.

Soal kapan kepastian waktu penyelesaian, Hasyim belum dapat memberikan tanggal. “Saya belum bisa memastikan karena masih dalam kajian. Tapi intinya begini yang harus dipertahankan kan rambu-rambu proporsional misalkan, kalau mau pakai hitung-hitungan matematika pemilu murni misalkan kayak Papua yang baru-baru ini, itu kan tidak sampai tiga,” tuturnya.

Hasyim menuturkan, KPU juga harus memeriksa ulang terkait nilai kursi di tingkat DPR, karena nilainya berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

“Maksudnya mahal itu begini, ini jumlah penduduk sekian kok dinilai harga kursinya sekian, itu sehingga kemudian perlu dikaji ulang supaya apa, lebih proporsional,” pungkasnya.

Diketahui, MK telah memberikan putusan atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022, yang didalamnya menyebut, bahwa MK memberikan KPU wewenang untuk dapat menetapkan dapil caleg DPR dan DPRD Provinsi.

Sekadar informasi, sebelumnya kewenangan penetapan dapil pileg DPR dan DPRD Provinsi berada di tangan DPR, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button