Market

Kalah Gugatan di WTO Soal Setop Ekspor Nikel, Jokowi Isyaratkan ‘Aku Rapopo’

Keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor bijih nikel berbuah gugatan Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Kalau kalah? Aku rapopo.

Ya, betul. Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan Uni Eropa ke WTO terkait pelarangan ekspor produk bijih nikel mentah. “Enggak perlu takut kita ini setop ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menurut Jokowi, penghentian ekspor nikel, menjadi semangat untuk memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air dibarengi upaya menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri. “Barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Enggak apa-apa. Kenapa kita harus takut dibawa ke WTO kalah. Kalah enggak apa-apa. Syukur bisa menang, tapi kalah pun enggak apa-apa. Industrinya sudah jadi dulu, ini memperbaiki tata kelola kok. Dan nilai tambah itu ada di dalam negeri,” kata Jokowi.

Di hadapan para ekonom, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI ini, mencontohkan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT Freeport Indonesia sejak 2018. Akuisisi ditempuh setelah Freeport tak kunjung memenuhi permintaan pemerintah yakni, membangun fasilitas smelter (pemurnian), yang menurut Jokowi bakal rampung dibangun di Gresik, pada 2024.

“Berapa sih kita dapat dari sana? 62 persen hanya untuk Freeport dari dividen, royalti, pajak, semuanya. Tapi kalau ditambah mitra-mitranya bisa di angka 70 persen kita dapat dari pendapatan yang dimiliki Freeport. Kalau semua usaha-usaha tambang bisa memberikan kontribusi sebesar itu, ya APBN kita makin sehat,” kata Jokowi.

Proses gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait larangan ekspor produk bijih nikel masuk dalam nomor gugatan DS592 di WTO. Terakhir kali perwakilan pemerintah Indonesia menghadiri sidang secara virtual di depan panel WTO yang dipimpin Leora Bloomberg di Jenewa, Swiss, pada 18 November 2021.

Kala itu delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya organisasi itu pada 1995.

Sementara Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button