Kalau Bersih tak Perlu Risih, Apa Alasan Komut Asuransi Sinar Mas Mangkir Terus?


Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjemput paksa Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Wijaya setelah mangkir dua kali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi PT Taspen.

“Selama telah dipanggil secara patut oleh KPK, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan selanjutnya, KPK dapat menjemput yang bersangkutan secara paksa,” ujar Hudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Seyogyanya, kata dia, Indra segera memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik. Bahkan dirinya menyinggung, jika Indra memang benar tidak terlibat dalam kasus tersebut, maka tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

“Kalau bersih tidak perlu risih, panggilan KPK itu untuk memberi kesempatan kepada dia memberikan keterangan, kalau yang bersangkutan tidak salah sehingga tidak perlu merasa bersalah, sebelum memberikan klarifikasi di KPK,” tandasnya.

Sebagai informasi, Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IW), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/4/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Diketahui, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Indra sebelumnya juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025). Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ucapnya.

Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.

Kesaksian Indra dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke Sinar Mas.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sinar mas melalui PT Sinar Mas Sekuritas turut mengelola dana investasi fiktif milik PT Taspen senilai Rp1 triliun dan memperoleh keuntungan.