Kalau Merasa Dicurangi Jangan Negara-nya yang Dirobohkan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud angkat bicara soal usulan calon presiden nomor urut 1 dan 2, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.

Menurut Marsudi, jika merasa dicurangi dalam penyelenggaraan Pemilu, maka fokus penguraian masalahnya dititikberatkan kepada pembenahan kekurangan maupun kecurangan itu melalui jalur hukum.

“Karena negara kita negara hukum, maka hukum harus jadi panglimanya. Masyarakat harus mengawalnya agar hukum bisa adil,” ujar Marsudi, ketika ditanyakan soal indikasi kecurangan pelaksanaan pemilu, saat menghadiri sebuah seminar di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (21/2/2024).

Ia mengatakan, negara melalui Undang-undang (UU) telah mengatur sedemikian jelas soal penyelesaian sengketa pemilu.

“Ya kalau masih ada yang kurang dan curang, bukan negaranya yang dirobohkan, bukan Pancasila-nya yang diganti. Namun, kekurangan dan kecurangannya yang dibenerin,” kata Marsudi.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Senada, capres nomor urut 1, Anies Baswedan juga mendorong hal yang sama.

 

Sumber: Inilah.com