News

Kamaruddin Simanjuntak: Seharusnya Bharada E Dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Prahara kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Setelah mendapat tekanan publik, polisi resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Status hukum Bharada E berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta temuan sejumlah alat bukti.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka. Dia tersangka pembunuhan. Bukan bela diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada E pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri, seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.

Awalnya, polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu teriakan Putri Candrawathi, istri Sambo, dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut Putri dilecehkan Brigadir J. Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri. Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal tersebut, Brigadir J justru menembak Bharada E. Kemudian Bharada E membalas tembakan Brigadir J, yang menyebabkan lima peluru tembus ke tubuhnya. Hebatnya, dalam versi awal polisi, tak satu pun peluru mengenai Bharada E.

Menanggapi perkembangan penyidikan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7) lalu. “Itu pasalnya harus masuk 340 (KUHP), yakni pembunuhan berencana. Sebab peristiwa ini diawali dengan ancaman pembunuhan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56,” kata Kamaruddin Simanjuntak. Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.

Dalam pasal 340 disebutkan barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. Sementara ‘juncto’ atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’. Penerapan pasal 55 dan 56 KUHP ini menyiratkan penyidik menganggap masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.[STY]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button