Market

Kang Emil Pastikan UMP Jabar Tahun 2023 Naik, Tapi Angkanya Masih Rahasia

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2023 akan naik. Namun Ridwan Kamil masih menyembunyikan angka kenaikan UMP Jabar tahun ini.

“Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik,” kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen dari nilai UMP Tahun 2021.

Kang Emil panggilan akrabnya mengatakan formula kenaikan UMP akan mengacu pada aturan yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kang Emil akan mengumumkan kenaikan UMP pada 27 November 2022 nanti.

“Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu,” katanya.

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah pihaknya bahas di tingkat Dewan Pengupahan.

Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sesuai dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Taufik mengatakan Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button