News

Kanit Provos Polsek Pengubuan Terancam Dipecat dan Dipenjara 15 Tahun

Polda Lampung bakal mempercepat proses hukum terhadap Aipda RS, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan yang menembak rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnain.

Selain proses etik, Aipda RS juga bakal dijerat pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Barang bukti yang berhasil disita dari Aipda Rudy yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.

Untuk urusan etik, Polda Lampung siap menggelar sidang mulai dalam minggu ini guna mempercepat proses pemecatan terhadap Aipda RS.

“Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat,” ungkapnya.

Aipda RS nekat menembak rekan sesama polisi lantaran sakit hati kerap dihina di muka umum. Terakhir, Aipda RS tak tahan dengan hinaan korban karena menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Aipda RS belum membayar uang arisan online.

Aipda RS yang gelap mata langsung mendatangi rumah korban dan menembak tetap di dada sebelah kiri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button