News

Kantongi Data, KPK: Andi Arief Tahu Aliran Uang Ricky Pagawak

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait aliran uang haram dari Bupati Mamberamo Tengah non aktif, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke kader Partai Demokrat.

Ali menegaskan, Andi Arief pun mengetahui siapa saja pihak yang menerima aliran dana tersebut.

“Tentu KPK telah memiliki informasi dan data terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh beberapa pihak dan diduga pak Andi Arief ini juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang itu bagian dari aliran uang tersangka RHP,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Hal tersebutlah, dikatakan Ali, yang mendasari tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada Andi Arief.

“Poin dari pertanyaan tersebut itu, terkait pendalaman uang yang diterima oleh tersangka RHP dan kemudian diduga juga diterima oleh pihak-pihak lain,” kata Ali

Soal singkatnya pemeriksaan Andi Arief, Ali mengatakan hal tersebut lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Sehingga tadi diperiksa cukup relatif singkat, ya karena akan berobat,” kata Ali.

Sebelumnya, usai diperiksa oleh tim penyidik KPK, Andi menyebutkan akan mencari tahu siapa kader Demokrat yang menerima uang panas tersebut.

“Jadi, saya akan cari yang terima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” kata Andi Arief, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).

Andi membantah menerima sumbangan tersebut. Ia menekankan, sumbangan itu tak ada kaitannya dengan kebutuhan dana partai Demokrat.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi suap gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Ricky Ham Pagawak.

Pekan lalu, KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bernilai sekitar Rp30 miliar. Penyitaan menyangkut penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

Nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2/2023), setelah ditangkap pada Minggu (19/2/2023), usai buron selama tujuh bulan.

Awal penahanannya, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button