News

Kantongi Laporan PPATK, Bareskrim Usut Dugaan Cuci Uang Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Bareskrim sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.”Ya, (sudah terima) masih didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Mungkin anda suka

Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilan, istri serta anaknya.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 19 saksi diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button