News

Beri Kesaksian Palsu di Persidangan, Tenaga Ahli Kominfo Dijadikan Tersangka Kasus BTS

Kejagung resmi menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dugaan kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

“WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupeskum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keteranganya, Rabu (19/9/2023).

Untuk proses penyidikan, kata Ketut, Walbertus langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari kedepan terhitung dari, Rabu (19/9/2023 ) kemarin.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut memaparkan.

Walbertus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada Selasa (19/9) kemarin, Kejagung menjemput paksa Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button