News

Kantor Wali Kota Ambon Digeledah 13 Jam, Penyidik KPK Sita Dokumen

Penyidik KPK, pada Selasa (17/5/2022), menggeledah Kantor Wali Kota Ambon selama 13 jam, dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 21.46 WIT. Penyidik terlihat mengangkut lima koper besar yang diduga berisi dokumen selepas melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Penyidik turut menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Mungkin anda suka

Penyidik KPK keluar dari pintu depan Balai Kota usai melakukan penggeledahan. Selain menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, penyidik yang menggelar kegiatan proyustisia dikawal satuan Brimob juga menyegel dua ruangan di Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon.

KPK diketahui telah menahan Richard Louhenapessy setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan Alfamidi. Selain Richard, KPK juga menersangkakan Staf TU pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022.

Sedangkan Amri, karyawan Alfamidi yang diduga menyuap Richard dan stafnya, keberadaannya belum diketahui. Plt Jubir KPK, Ali Fikri, meminta Amri yang juga telah ditersangkakan KPK bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” ujar Ali.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button