Kapal Singapura Rajin Curi Pasir Laut di Batam, Negara Tekor Triliunan


Meski keras ekspor pasir laut sudah dibuka, masih saja ada kapal berbendera asing mencurinya. Termasuk dua kapal berbendera Singapura yang ketahuan ‘nyolong’ pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).  Betapa berharganya pasir laut. 

Awal pekan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk Singapura yang tertangkap tangan mencuri pasir laut di wilayah Indonesia. Tepatnya di perairan Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pasir yang ditempatkan di palka kapal, volumenya mencapai 10.000 meter kubik. Berdasarkan pengakuan nakhoda kapal, pasir tersebut akan dikirim ke Singapura. Kapal ini, mampu menyedot hingga 10 ribu meter kubik pasir dalam 9 jam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menerangkan, kapal yang tertangkap melakukan pencurian pasir itu, bernama MV YC 6 (8012 GT) dan MV ZS 9 (8559 GT).

Nakhoda kapal mengakui sering memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen izin resmi, hanya membawa ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Pung mengungkapkan, kapal itu diawaki oleh 16 anak buah kapal, terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga China.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” ucap Pung, Jakarta, dikutip Rabu (16/10/2024).

Pung menyebutkan, penangkapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, yang mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo, pencurian pasir di Batam, menyebabkan kerugian negara Rp223 miliar dalam setahun.

Kerugian tersebut hanya mencakup nilai pasir yang dicuri, dan jika ditambah dengan biaya izin resmi penambangan, total kerugian Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah.

Viktor juga menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan izin apa pun terkait pengelolaan sedimentasi berdasarkan PP No. 26 Tahun 2023.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara,” ucap Viktor.