Kapan Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Dipanggil Ulang? Ini Jawaban Jubir KPK


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati (NW), setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait jadwal pemanggilan ulang Nicke. “Belum terinfomasikan,” kata Tessa saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan menanyakan kepada Satgas Penyidikan kasus PT PGN terkait pemanggilan Nicke. Ia meminta semua pihak menunggu jadwal pemanggilan tersebut.

“Nanti saya tanya ke Satgas ya. Atau pantengin aja. Ntar juga Ibunya datang,” ucap Asep.

Sebelumnya, Nicke Widyawati yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya setelah absen dari jadwal yang ditetapkan pada Senin (10/3/2025).

Tim penyidik KPK telah mendalami isi pembahasan dalam rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, dan mantan Direktur Komersial PT PGN, Dilo Seno Widagdo.

“Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Namun, KPK belum merinci lebih lanjut isi pembahasan rapat direksi tersebut. Kedua petinggi PT PGN itu diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018-2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta nama-nama tersangka akan diumumkan setelah penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan perkara ini. Kedua orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB). Keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.