News

Kapasitas Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Kembali 100 Persen

Tempat ibadah di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali beroperasi 100 persen.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Aturan PPKM ini berlaku hingga awal Ramadan mendatang.

Aturan mengenai ibadah ini diatur pada poin j dalam Inmendagri tersebut.

“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” isi poin j Inmendagri nomor 18 Tahun 2022.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan ada enam daerah di pulau Jawa yang sudah berstatus PPKM Level 1.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengungkapkan 6 daerah PPKM level 1 tersebut yaitu Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Sementara aturan ibadah wilayah level 2, 3 masih sama dengan Inmendagri sebelumnya, di mana kapasitas maksimal sebanyak 75 persen.

Kemudian sudah tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

“Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” kata safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button