News

Kapolres Jaksel Nonaktif Turut Dikurung di Mako Brimob

Senin, 22 Agu 2022 – 12:56 WIB

0712 095244 B11d Inilah.com 1600x1205 - inilah.com

Mungkin anda suka

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat masih menjabat Kapolres Jaksel dan memberi keterangan pers terkait kasus tewasnya Brigadir J di Mapolres Jaksel, Selasa (12/7/2022). Foto: (Inilah.com/Safarian Shah

Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto turut dikurung atau menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Hal ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Iya betul (penempatan khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, timsus telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 83 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam menangani kasus Brigadir J.

Adapun, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022). Penonaktifan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J. Semula, tewasnya Brigadir J disebut imbas baku tembak dengan Bharada E.

Selanjutnya, Budhi bersama Karo Provost menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri menyebutkan peristiwa yang terjadi adalah baku tembak.

Atas laporan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal itu turut dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengenai sebab Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo kejadian baku tembak.

“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022).

Bukan Baku Tembak

Namun, terungkap kemudian tidak ada fakta terjadinya baku tembak menyangkut tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal itu antara lain diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa malam (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka yaituIrjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Mar’uf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button